Rabu, 27 Juli 2011

TSULASIYAH ISLAM

Ketika bermusyawarah atau berdebat tentang suatu perkara dalam agama, terkadang orang-orang yang berdebat tak memahami tentang apa sebetulnya inti persoalan yang sedang diperdebatkan. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi sumber kekayaan Islam karena akan melahirkan manusia-manusia yang khusyu mencari kebenaran, malah melahirkan perselisihan dan perseteruan yang berkepanjangan. Perselisihan yang salah kaprah ini malah telah menjurus pada saling mengklaim paling benar sendiri serta mengkafirkan orang-orang yang berbeda pendapat. Tulisan tentang Tsulasiyah Islam ini mudah-mudahan membuka wawasan kita bersama dan melahirkan diskusi yang saling melengkapi diantara kita… Amiin.
Dalam kehidupan universal terdapat tiga system yang selalu menjadi pegangan tiap golongan manusia. Ketiga system tersebut adalah: 
1. System of Ideology (Akidah), 
2. System of Life and Law (Syariah) dan 
3. System of Norm and Ethic (Akhlaqiyyah).  
Dalam kehidupan Islam, tiga system ini dikenal dengan nama 
1. Iman (Akidah), 
2. Islam (Syariah) dan 
3. Ihsan (Akhlaqiyyah). 
Selanjutnya, dalam Islam istilah-istilah ini berkembang sesuai dengan tatarannya. 
Dalam tataran ilmu, yang mengungkap tentang keimanan disebut sebagai Tauhid, yang mengungkap tentang Syariah disebut sebagai Ilmu Fiqh, dan yang mengungkap tentang Ihsan disebut Tasawwuf. 
Dalam tataran pelaksanaan dari ilmu-ilmu tersebut akan melahirkan perbedaan. Perbedaan akibat implementasi dari Tauhid melahirkan Firqoh, perbedaan akibat implementasi dari Fiqh disebut sebagai Madzhab, dan perbedaan akibat implementasi dari Tasawwuf disebut sebagai Tarekat (Thoriqoh).
A. Contoh dari Firqoh yang paling dikenal dalam Islam adalah : 
1. Khawarij 
Muncul karena ada ketidakpuasan para pengikut Ali bin Abi Thalib yang menerima Tahkim dengan Muawiyah bin Abi Sufyan disaat peperangan hampir dimenangkan oleh Ali Mereka protes dengan cara memisahkan diri. Dalam hal pandangan tentang teologi, mereka beranggapan bahwa orang-orang yang berdosa besar telah menjadi kafir 
2. Mu’tazilah 
Paham yang terkenal sebagai penganut Kadariah (free will and free act), yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan bertindak. Tentang orang yang berdosa besar, bagi paham ini adalah orang yang tidak kafir juga tidak mu’min. Orang berdosa besar menurut mereka adalah orang yang berada diantara dua posisi (al-manzilah bainal manzilatain)  
3. Murji’ah 
Paham ini lahir sebagai bentuk reaksi terhadap khawarij. Mereka ingin bersikap netral dari praktek mengkafirkan orang.. Paham ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu moderat dan ekstreem. Paham yang moderat yang tokohnya diantaranya adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Abu Yusuf Al-Qadi, adalah paham yang akhirnya diterima oleh Ahlussunnah wal Jamaah. Paham yang diterima tersebut adalah bahwa orang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah kepada Allah. 
4. Asy’ariyah dan Maturidiah (Ahlus Sunnah wal Jamaah) 
Pendiri Asy’ariyah adalah Abu Hasan Ali bin Ismail al –Asy’ari. Semula selama 30 tahun menjadi pengikut paham Mu’tazilah tetapi kemudian kemudian keluar dan membangun firqoh sendiri sebagai pemihakan kepada kelompok mayoritas dan berpegang teguh kepada sunah. Tokoh penting firqoh ini adalah Abubakar Muhammad al-Baqilani, Imam Al-Juwaini (Imam al-Haramain) dan Imam al-Ghazali. Teologi Asy’ariyah dianut oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, serta Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. 
Pendiri Maturidiah adalah Abu Mansur al-Maturidi yang merupakan pengikut Abu Hanifah. Toriqoh ini lebih banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaannya dan dalam sistem teologinya meskipun tidak seekstreem mu’tazilah dalam memberikan penghargaan terhadap akal. Dalam perkembangannya, paham ini terbagi atas dua kelompok yaitu Maturidi Samarkand yang merupakan pengikut al-Maturidi dan lebih dekat ke Mu’tazilah, sedangkan kelompok ke dua adalah Maturidiah Bukhara yang merupakan pengikut al-Badzawi (murid al-Maturidi) yang dekat ke Asy’ari. Teologi Maturidiah Bukhara banyak dianut oleh para pengikut Imam Hanafi di Irak. 
5. Syiah 
Pendapat yang terkenal mengatakan bahwa Syiah lahir setelah perundingan gagal antara pasukan Khalifah Ali dengan pihak pemberontak Muawiyah bin Abu Sufyan di Siffin. Syiah adalah kelompok besar yang tetap setia kepada Khalifah Ali dan disebut Syiatul Ali sedangkan yang memisahkan diri adalah kelompok Khowarij. Pemikiran paling menonjol yang membedakan antara Syiah dengan aliran lain (khowarij, mu’tazilah, dan ahlus sunnah wal jamaah) adalah dalam masalah imamah. Hampir semua sekte Syiah menekankan arti penting kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Hal ini berdasarkan pada pemahaman tentang Surat Al-Maidah ayat 55, yang menganggap yang dimaksud Allah dari orang beriman dalam surat tersebut adalah Ali bin Abi Thalib. Disamping itu mereka juga berpegang pada hadits Rasulullah saw. riwayat Ahmad (hadits al-Gadir) yang artinya: “Barangsiapa yang menganggap aku ini adalah pemimpinnya, maka Ali adalah pemimpinnya.”. Dalam Syiah terdapat golongan-golongan yang disebut golongan Kaisaniyah, golongan Zaidiah, golongan Imamiyah dan Golongan Gulat (yang dianggap sesat karena menganggap Ali sebagai Tuhan). Dari golongan-golongan ini muncul sekte-sekte yaitu sekte Hanafiyah dan sekte Hasyimiyah dari golongan Kaisaniyah, sekte Jarudiah, Sulaimaniyah, dan Bathriyah atau as-salihiyah. Sekte Isna Asyarah (sekte terbesar saat ini) dan Sekte Ismailliyah adalah dari golongan Imamiyah. Sekte As-sabiyah dan sekte al-Ghurabiyah.
B. Contoh dari Mazhab yang paling terkenal dalam Islam adalah: 
1. Mazhab Hanafi 
Mazhab Hanafi didirikan oleh Nu’man bin Tsabit yang lebih terkenal dengan sebutan Abu Hanifah. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Bermula di Kufah yang terletak jauh dari Madinah, tempat lahirnya Rasulullah saw. Hidup kemasyarakatan di Kufah telah mencapai kemajuan yang tinggi sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (rakyu), analogi (kias) dan istihsan (kiyas khafi). Mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi kerajaan Ottoman di Irak pada masa Abbasiyah. Pengikutnya sekarang antara lain tersebar di Turki, Suriah, Afghanistan, India, Libanon, dan Mesir. 
2. Mazhab Maliki 
Mazhab ini didirikan oleh Malik bin Anas bn Malik bin Abi Air Al-Asybahi. Imam Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual. Malik juga dikenal sebagai periwayat hadis. Karyanya yang terkenal adalah Al-Muwatta (hadits yang bercorak fiqh). Pemikiran Imam Malik banyak menggunakan tradisi (amalan) warga madinah. Murid-muridnya antara lain Asy-Syaibani, Asy-Syafi’i, Yahya bin Yahya al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim, dan Asad al-Furat At Tunisi. Dalam ushul Fiqh, beliau banyak menggunakan al-mashlahah al mursalah (kemashlahatan umum). Pengikutnya sekarang antara lain tersebar di Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol, dan Mesir. 
3. Mazhab Syafi’i 
Pendiri mazhab ini adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’I atau Imam Syafi’i. Hidupnya dilalui di Baghdad, Madinah dan terakhir di Mesir. Karena itu corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara tradisionalis dan rasionalis. Selain berdasar pada Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak, Imam Syafi’i juga berpegang pada kias. Ia disebut-sebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fiqh, dengan karyanya ar-Risalah. Pemikirannya cenderung moderat, yang diperlihatkan dalam Qaul Qadim (pendapat yang lama) dan Qaul Jadid (pendapat yang baru) nya. Mazhab Syafi’i banya dianut di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hedjaz, India, Persia (Iran), Yaman, dan Indonesia.  
4. Mazhab Hanbali 
Mazhab ini didirikan oleh Ahmah bin Muhammad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Ia berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. Corak pemikirannya tradisional (fundamentalis). Selain berdasar kepada Al-Qur’an sunah dan pendapat sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan kias jika terpaksa. Selain seorang ahli hukum, ia juga ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad (kumpulan hadis-hadis Nabi saw) Pengikut-pengikutnya antara lain Ibnu Aqil, Abdul Qadir Al-Jili, Ibnu al-Jauzi, Ibnu Qudamah bin Jafar al-Katib, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Abdul Wahhab. Penganut mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, Palestina, dan Arab Saudi.
C. Sementara itu untuk Tarekat dapat diuraikan sebagai berikut: 
Menurut istilah tasawuf, tarekat berarti perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara menyucikan diri atau perjalanan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Allah. Orang yang melakukan tarekat tidak boleh meninggalkan syariat, bahkan pelaksanaan tarekat merupakan pelaksanaan syariat agama. Oleh karena itu, melakukan tarekat tidak bisa sembarangan. Orang yang bertarekat harus dibimbing oleh guru yang disebut mursyid (pembimbing) atau syekh. Syekh inilah yang bertanggungjawab terhadap murid-murinya melakukan tarekat. Ia mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriah serta rohaniah dan perantara murid dan Allah dalam beribadah. Karena itu seorang syekh haruslah sempurna suluknya dalam ilmu syariat dan hakikat menurut Qur’an, sunnah dan ijmak. Tarekat banyak muncul pada abad ke 6 dan 7 Hijriyah, ketika tasawuf menempati posisi penting dalam kehidupan mat Islam dan dijadikan sebagai filsafat hidup. Dalam dunia Islam tarekat berkembang pesat sehingga besar jumlahnya. Yang cukup terkenal diantaranya adalah tarekat : Karidiriah (syekh Abdul Qadir Jailani), Rifaiah (Syekh Ahmad bin Ali Abul Abbas ar-Rifa’i, Suhrawardiah (Abu an-Najib as-Suhrawardi), Syazaliah (Abu al-Hasan Asy-Syazilli), Naqsyabandiyah (Muhammad bin Muhammad Bahauddin al-Uwaisi al-Bukhari Naqsyabandi dan lain-lain. 
Wallahu a’lam
Oleh: Abah Ahmad
Sumber: http://www.facebook.com/groups/tuturluhur122?id=215540595158290
Lebih jauh tentang Abah Ahmad, klik disini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar