Jumat, 29 Juli 2011

Penentuan Hilal bulan Ramadhan dan Syawal

بسم الله الرحمن الرحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


I. CARA MENENTUKAN IBADAH PUASA DAN IEDUL FITHRI

Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini:

1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah
kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.
Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh
Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109. Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. 

Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata :
“Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas :

a. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang.

b. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.

c. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri.

II. PERBEDAAN MATHLA’ (TEMPAT MUNCUL HILAL) DAN PERSELISIHAN TENTANGNYA

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at.

Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal -- : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan
puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. 

Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata: “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama:
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua:
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah.
Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya.
Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa...

Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :

1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain...” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini
umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal....

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka
barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya ...” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “... Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri.

Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu
Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 ...(Tamamul Minnah, hal. 397)

III. BOLEHKAH BER -IEDUL FITHRI SENDIRI MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :


Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”
Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)

Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal
sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.
Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :

“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat
kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

IV. HUKUM HILAL YANG DIKETAHUI PADA AKHIR SIANG

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).
Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari
yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.


(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22)

Kontributor : Abu Abdirrahman Uli


Berpuasa Ketika Safar/Bepergian

بسم الله الرحمن الرحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya Hamzah bin ‘Amr Al Aslami pernah bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Apakah saya boleh berpuasa sewaktu safar ? (Beliau adalah orang yang banyak berpuasa) Nabi menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah, dan jika kamu mau maka berbukalah.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1943, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1121, Malik dalam kitab Shiyaam I/295, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/9, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1662, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2042)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Ada keringanan untuk berbuka dalam kondisi safar, karena pada kondisi itu terdapat kesukaran.
2. Boleh memilih antara puasa atau berbuka bagi orang yang punya kekuatan untuk berpuasa, yang dimaksud dalam hadits ini adalah puasa Romadhon sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain yang dibawakan oleh Imam Abu Dawud dan Al Haakim (lihat Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 368-369).

Dari Anas bin Maalik rodhiyallohu ‘anhu beliau mengatakan: “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka (juga) tidak mencela orang yang berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1947, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1118, Maalik dalam Al Muwaththo’ kitab Shiyaam I/295, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2405)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Bolehnya berbuka ketika safar.
2. Nabi mentaqrir (mendiamkan) perbuatan para sahabat yang berpuasa dan yang berbuka dalam kondisi safar, ini menunjukkan keduanya boleh dikerjakan (lihat Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 370)

Dari Abu Darda’ rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: “Kami pernah bepergian bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pada bulan Romadhon dalam keadaan udara yang sangat panas, sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat, di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan Abdulloh bin Rowahah.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1945, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1122, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2409 dan Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1663)

Bukan Termasuk Kebaikan Berpuasa Ketika Safar (?)
Dari Jaabir bin Abdulloh rodhiyallohu’anhu beliau berkata: Dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar, maka beliaupun melihat segerombolan orang dengan seorang lelaki yang diberi naungan di atasnya, maka beliaupun bertanya, “Apa ini ?” Mereka menjawab, “Orang yang sedang berpuasa.” Beliau bersabda, “Berpuasa di saat safar bukan termasuk kebaikan.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1946, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1115, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2407, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/175, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/9, Ahmad dalam Musnad-nya III/299, 317, 319, 399)
Dan dalam satu lafazh Muslim, “Ambillah rukhshoh dari Alloh yang telah dianugerahkan-Nya kepada kalian.” (Hadits riwayat Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1115).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah
1. Bolehnya berpuasa ketika safar dan bolehnya mengambil rukhshoh yaitu dengan berbuka.
2. Berpuasa di waktu bersafar bukan kebaikan tetapi tetap sah dan sekedar menggugurkan kewajiban.
3. Yang lebih utama adalah mengambil rukhshoh dari Alloh yang telah ditetapkan-Nya untuk meringankan hamba-hamba-Nya lihat (Taisirul ‘Allaam Juz 1 hal. 371).

Meraih Pahala Lebih Dengan Berbuka
Dari Anas bin Maalik rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Dahulu kami bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan/safar di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Anas berkata: Kemudian kamipun singgah di suatu tempat dalam suasana siang yang begitu terik. Orang yang memiliki kain dialah yang bisa berteduh lebih baik, dan di antara kami ada yang melindungi (kepalanya) dari teriknya panas matahari hanya dengan tangan. Anas berkata: Maka para sahabat yang berpuasa menjadi lemah sedangkan para sahabat yang berbuka tetap dapat bekerja sehingga mereka dapat mendirikan tenda dan memberi minum binatang kendaraan. Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang berbuka berangkat dengan mendapatkan ganjaran pahala.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Jihad no. 2890, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1119)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah,
1. Boleh berbuka atau tetap puasa ketika bersafar, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari kedua kelompok sahabat dalam kondisinya masing-masing.
2. Keadaan duniawi para sahabat rodhiyallohu ‘anhum ketika itu yang cukup memprihatinkan, meskipun demikian hal itu tidak menghalangi mereka untuk menghadapi berbagai kesulitan dalam berjihad di jalan Alloh Ta’ala.
3. Keutamaan membantu saudara dan sanak keluarga, dan itu merupakan bagian dari agama dan sikap ksatria yang telah diterapkan lebih dahulu oleh generasi terbaik ummat ini, amat berbeda dengan perilaku kebanyakan orang yang sok tinggi lagi menyombongkan diri.
4. Berbuka ketika safar lebih utama, apalagi jika dibarengi dengan munculnya kemaslahatan berupa memperkuat diri demi menghadapi musuh atau semacamnya. Karena dalam kondisi seperti itu manfaat hanya bisa dipetik oleh orang yang puasa, sedangkan orang yang berbuka dapat memberikan manfaat lebih kepada orang lain. Dari sisi inilah alasan kenapa berbuka itu lebih utama.
5. Islam mendorong manusia agar giat bekerja dan meninggalkan kemalasan. Islam memberikan bagian pahala yang besar bagi orang yang giat bekerja serta mengutamakan dirinya daripada orang yang terputus dari kegiatannya dengan alasan beribadah (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 374-375)
terputus dari kegiatannya dengan alasan beribadah (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 374-375).

Menunda Qodho’ Sampai Sya’ban
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha beliau berkata: “Dahulu aku memiliki hutang puasa Romadhon, akan tetapi aku tidak bisa mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1950, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1146, Maalik dalam Al Muwaththo’ dalam kitab Shiyaam, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2399, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 783, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/191, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1669)
Dalam kitab Shohih-nya Imam Muslim memberikan riwayat tambahan, Hal itu karena kedudukan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (sebagai suamiku).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Bolehnya mengakhirkan qodho’ puasa Romadhon sampai bulan Sya’ban selama ada alasan yang bisa diterima.
2. Yang lebih utama adalah menyegerakan qodho’ selama tidak ada hambatan, karena ‘Aisyah menjelaskan apa yang menyebabkan beliau melakukan demikian.
3. Tidak boleh menunda qodho’ hingga melampaui bulan Romadhon sesudahnya.
4. Keluhuran budi yang dicontohkan oleh ‘Aisyah (dalam perannya sebagai isteri), semoga Alloh menganugerahkan kepada kaum wanita kita kemampuan untuk meneladaninya (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 376).

Hutang Puasa Orang yang Mati
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan punya hutang puasa maka walinya yang membayar puasanya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1952, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1147, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2400)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Zhohir hadits ini menunjukkan wajibnya mengqodho’ puasa si mayit, sama saja apakah puasa nadzar atau puasa yang secara asalnya wajib menurut syari’at (puasa Romadhon), ini menyelisihi pendapat Imam Abu Dawud yang menganggap hal itu hanya berlaku untuk puasa nadzar saja.
2. Orang yang menanggung hutang puasa adalah walinya yaitu orang yang akan mendapat bagian warisan apabila dia meninggal (lihat Taisirul ‘Allaam hal. 377).

Dari Abdulloh bin ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Wahai Rosululloh sesungguhnya ibuku telah meninggal dan dia memiliki hutang puasa sebulan apakah aku harus mengqodho’ puasa itu baginya ?” Beliau menjawab, “Seandainya ibumu punya hutang, apakah engkau akan membayarkannya ?” Dia menjawab, “Iya” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka hutang kepada Alloh lebih berhak untuk ditunaikan.” (Hadits riwayat Al Bukhori di dalam kitab Shoum no. 1953 dan Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1148)

Dalam riwayat yang lain dikisahkan bahwa suatu saat ada seorang perempuan yang datang menemui Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan: “Wahai Rosululloh sesungguhnya ibuku telah meninggal dan dia memiliki hutang puasa nadzar apakah saya harus berpuasa menggantikannya ?” Beliau bersabda, “Bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki hutang kemudian kamu membayarkannya, apakah hal itu bisa menunaikan hutangnya ?” Dia menjawab, “Iya” Beliau bersabda, “Maka berpuasalah untuk ibumu.” (Hadits riwayat Muslim dalam kitab Shiyaam no.1148, 156)

Faedah yang bisa dipetik dari dua hadits di atas adalah:
1. Riwayat yang pertama menunjukkan bahwa hutang puasa mayit baik karena nadzar atau puasa wajib (Romadhon -pent) ditunaikan/diqodho’.
2. Riwayat yang kedua menunjukkan bahwa puasa yang ditunaikan hutangnya bagi si mayit adalah puasa nadzar.
3. Zhohir dari kedua hadits di atas menunjukkan kisah yang berbeda, yang satu terjadi pada seorang lelaki dan yang satunya terjadi pada seorang perempuan. Maka kandungan hukum keduanya dibiarkan sendiri-sendiri, riwayat yang pertama tidak disempitkan maknanya oleh riwayat yang kedua, jadi hukumnya tetap berlaku sebagaimana keumuman riwayat yang pertama (yaitu hutang puasa yang harus diqodho’ adalah puasa wajib, baik karena nadzar atau puasa Romadhon-pent).
4. Alasan ditunaikannya tanggungan si mayit yang terdapat di dalam hadits ini berlaku secara umum dalam masalah tanggungannya kepada Alloh, hutang piutang dengan sesama makhluk, kewajiban karena nadzar serta kewajiban lain yang pada asalnya memang diwajibkan oleh syari’at, maka semuanya harus ditunaikan (diqodho’) bagi si mayit. Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abdurrohman Alu Sa’di menukil dari Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rohimahumalloh.
5. Di dalam hadits tersebut terkandung penetapan tentang keabsahan dalil qiyas/analogi yang merupakan salah satu pokok yang dipegang oleh Jumhur ulama’ dalam menyimpulkan dalil. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah memberikan permisalan bagi mereka berdua (lelaki dan perempuan yang bertanya -pent) dengan permisalan yang sudah disepakati oleh mereka agar memudahkan pemahaman dan supaya hal itu semakin mudah dicerna oleh pikiran mereka, karena sesungguhnya menyerupakan sesuatu yang jauh (agak sulit dijangkau) dengan sesuatu yang dekat (mudah dipahami) akan mempermudah pemahaman dan pengertian.
6. Dalam sabda Nabi “Hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” terkandung dasar hukum didahulukannya zakat dan hak-hak Alloh dalam hal harta apabila hak-hak-Nya dan hak-hak anak Adam saling berbenturan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang mati. Tapi ada juga yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut disamaratakan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I, hal. 380-381).

Larangan Puasa Wishol (Bersambung)
Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishol. Mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rosululloh, sesungguhnya anda juga mengerjakan wishol.” beliau bersabda, “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana kalian, aku diberi makan dan diberi minum.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1962, Muslim dalam kitab Shiyaam 1102, Maalik dalam Al Muwaththo’ di kitab Shiyaam, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2320)
Dan dalam riwayat Bukhori dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallohu ‘anhu Nabi bersabda, “Barangsiapa di antara kalian ingin wishol maka hendaklah dia wishol (tidak berbuka) sampai waktu sahur.” (Hadits riwayat Al Bukhori no. 1963 dalam kitab Shoum, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2361, Ad Daarimi II/8 dalam kitab Shoum dan Ahmad dalam Musnad-nya III/87)
Al Imam An Nawawi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan wishol adalah: berpuasa selama dua hari dan seterusnya tanpa sedikitpun makan dan minum dalam rentang waktu tersebut (lihat Syarah Muslim Jilid IV hal. 434)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Diharamkannya puasa wishol.
2. Wishol boleh dikerjakan bagi orang yang mampu melakukannya sampai waktu sahur dan meninggalkannya itu lebih utama.
3. Kasih sayang Pembuat syari’at Yang Maha bijaksana yang amat menyayangi ummat ini dalam bentuk pengharaman segala sesuatu yang membahayakan diri mereka.
4. Larangan berlebih-lebihan/melampaui batas dalam beragama, karena sesungguhnya syari’at ini adalah syari’at yang lapang dan penuh keseimbangan, dengan menunaikan hak kepada Robb dan juga menunaikan hak badan. Sesungguhnya kewajiban-kewajiban syari’at itu dibebankan demi mencapai kemaslahatan yang nantinya akan kembali kepada hamba itu sendiri, baik dari sisi diniyah maupun duniawiyah. Dan karena perhatian Pembuat syari’at terhadap maslahat tersebut maka hal itu menjadi faktor pendorong pembebanan kewajiban kepada hamba.
5. Puasa wishol merupakan salah satu kekhususan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam karena hanya beliaulah yang benar-benar sanggup untuk melaksanakannya, dan tidak ada seorangpun yang bisa mencapai keadaan sebagaimana yang dimiliki beliau.
6. Makna ungkapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum dalam hadits ini artinya beliau dianugerahi kelezatan bermunajat kepada Alloh dan kegembiraan jiwa yang amat besar yang meliputi dirinya sebab keinginan berjumpa dengan Dzat yang paling dicintainya. Banyak bukti pada manusia yang menguatkan pendapat ini, dan kenikmatan seperti hanya bisa dicapai oleh Kekasih Ar Rohman dan orang yang paling dicintai-Nya yaitu Muhammad sholawaatulloohi wa salaamuhu ‘alaihi dan tidak ada seorangpun yang bisa mengejar beliau dalam perkara ini [akan tetapi makna diberi makan dan minum dalam hadits ini yang lebih tepat Wallohu a'lam adalah sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi, artinya: Alloh menganugerahkan kepada beliau kekuatan sebagaimana orang yang makan dan minum (lihat Syarah Muslim Juz IV hal. 435)].
7. Tenggelamnya matahari adalah waktu untuk berbuka puasa. Dan orang yang berpuasa tidaklah dihukumi sudah berbuka dengan masuknya waktu berbuka -sebagaimana sudah dijelaskan di depan-, kalau tidak demikian niscaya tidak ada artinya wishol sebab secara otomatis ketika matahari tenggelam dia telah dihukumi berbuka karena sudah masuk waktunya.
8. Di dalam hadits ini terkandung kekhususan yang hanya dimiliki Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang merupakan pengecualian terhadap (keumuman dalil-pent) firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Sungguh telah ada teladan yang baik bagimu pada diri Rosululloh.” (QS. Al Ahzaab: 21) (Taisirul ‘Allaam juz I hal. 386).

Puasa Dawud
Dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam diberitahu bahwasanya aku pernah berkata, “Demi Alloh, sungguh aku akan berpuasa sepanjang siang dan dan sholat malam sepanjang hidupku.” Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah benar kamu yang mengucapkan itu?” Maka akupun menjawab, “Benar, ayah dan ibuku sebagai tebusannya aku memang benar-benar telah mengatakannya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup melaksanakannya maka berpuasa dan juga berbukalah, tidur dan sholat malamlah, dan berpuasalah 3 hari di setiap bulan, karena satu kebaikan itu dilipatkan pahalanya senilai 10 kebaikan, dan itu sudah seperti puasa sepanjang masa/puasa Dahr.” Aku berkata, “Sesungguhnya saya mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka puasalah sehari dan tidak puasa 2 hari.” Aku berkata, “Sesungguhnya saya mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu maka puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari Itulah puasa Nabi Dawud ‘alaihis salam, dan itu merupakan puasa yang paling utama.” Maka akupun mengatakan, “Sesungguhnya saya mampu melakukan yang lebih utama dari itu.” Beliau bersabda, “Tidak ada lagi (puasa) yang lebih utama darinya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1976, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1159)
Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Tidak ada puasa yang boleh dikerjakan melebihi puasa saudaraku Dawud ‘alaihis salam selama separoh masa, maka berpuasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1979 dan no. 6277 dalam kitab Isti’dzan)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Keinginan kuat yang dimiliki Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash dalam melakukan kebaikan dan kekuatan beliau dalam melakukannya, sampai-sampai beliau bersumpah untuk mengerjakan puasa sepanjang masa dan sholat sepanjang malam.
2. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengetahui kapasitas kemampuan dalam mengerjakan amalan dan dampaknya, sehingga beliau bisa mengabarkan kepada Abdulloh bin ‘Amr bahwasanya dia tidak akan mampu melakukannya, ini artinya hal itu akan memberatkan dirinya dan itu benar-benar dialaminya kemudian.
3. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menentukan amalan berdasarkan kemampuan pelakunya. Pada awalnya beliau membatasi Abdulloh bin ‘Amr untuk mengerjakan puasa 3 hari dalam setiap bulan, dan ketika dia meminta tambahan beliau melihat di dalam dirinya terdapat keinginan yang kuat dan kemampuan sehingga beliau memerintahkan, “Berpuasalah sehari dan tidak berpuasalah 2 hari.” Kemudian ketika dia menampakkan keinginannya yang amat kuat dan meminta tambahan lagi maka beliau menunjukkan kepadanya amalan puasa yang paling utama, beliau bersabda, “Maka berpuasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.”
4. Batasan maksimal puasa yang paling utama adalah sehari puasa dan sehari tidak berpuasa, itulah puasa yang dilakukan Nabi Dawud ‘alaihis salaam.
5. Makruhnya puasa sepanjang masa (puasa Dahr) karena amalan itu menyimpang dari sabda Nabi ‘alaihi sholaatu wa salaam dalam sebuah hadits, “Tidak sah puasanya orang yang berpuasa selamanya.”
6. Kelapangan syari’at ini yang di dalamnya tindakan berlebihan dan melampaui batas dibenci, sebab aturan syari’at menuntut adanya kemudahan dan kelapangan, karena hal itu lebih menggiatkan amalan dan lebih bisa dikerjakan secara kontinyu (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 388).

Puasa dan Sholat yang Paling Dicintai Alloh
Dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al ‘Ash rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya puasa yang paling dicintai Alloh adalah puasa Dawud dan sholat yang paling dicintai Alloh adalah sholatnya Dawud; beliau itu tidur setengah malam dan bangun di sepertiga sesudahnya lalu tidur seperenam malam sisanya, dan beliau senantiasa berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Tahajjud no. 1131 dan dalam kitab Ahaaditsul Anbiyaa’ no. 3402, Muslim dalam kitab Shiyaam 1159, 189, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2448, Ad Daarimi II/20 dalam kitab Shoum, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1712 dan Ahmad dalam Musnad-nya II/160)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Sehari berpuasa dan sehari berbuka merupakan amalan puasa yang paling utama karena di dalamnya sudah menyamai puasa Dahr.
2. Tidur di setengah malam pertama, kemudian bangun untuk sholat di sepertiga sesudahnya, lalu tidur seperenam sisanya merupakan tata cara sholat malam yang paling utama karena pada cara ini tubuh dipenuhi kebutuhannya untuk beristirahat terlebih dulu kemudian bangun malam di waktu-waktu turunnya Alloh ke langit dunia lalu tidur seperenam sisanya supaya tubuh lebih segar dalam melakukan sholat shubuh dan untuk berdzikir sesudahnya.
3. Ibadah itu penuh keseimbangan dan keadilan, sehingga tidak boleh lalai dari beribadah kepada-Nya dan juga tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengerjakannya, karena Robbmu itu memiliki hak atasmu, demikian juga keluargamu maka tunaikanlah setiap hak kepada pemiliknya.
4. Alloh Tabaaroka wa Ta’aala telah menyediakan berbagai macam ibadah bagimu, apabila kamu terlalu memforsir diri hanya pada salah satunya bisa saja menyebabkan yang lainnya tertinggal, maka sudah semestinya kamu sisakan kekuatan untuk mengerjakan yang lainnya. Kebiasaan yang berjalan pada manusia seperti bergaul dengan keluarga, mengunjungi sahabat-sahabat, mencari rizki, berbincang-bincang dengan anak-anak, tidur; itu semua bisa bernilai ibadah apabila diniatkan untuk meraih pahala dan menunaikan hak-hak sesama. Jadi keutamaan yang Allah sediakan amatlah luas dan kebaikan-Nya amatlah agung (lihat Taisirul ‘Allaam Juz I hal. 388).

Puasa 3 Hari Setiap Bulan
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: “Kekasihku shollallohu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara: Puasa 3 hari setiap bulan, sholat 2 rokaat Dhuha dan sholat witir sebelum tidur.” (Hadits riwayat Al Bukhori di kitab Shoum no. 1981, kitab Tahajud no. 1178, Muslim dalam kitab Sholatul Musafirin no. 721, Abu Dawud dalam kitab Sholat no. 1432, Ad Daarimi dalam kitab Sholat I/339, II/18,19 di kitab Shoum, Ahmad dalam Musnad-nya II/258, 271, 277, 402, 459, 497, 526)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Disunnahkan puasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Qotadah bin Malhan yang diriwayatkan oleh Ahlu Sunan, beliau mengatakan: Dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk puasa pada hari-hari putih yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau mengatakan “Puasa ini setara dengan puasa sepanjang masa.”
2. Disunnahkan melakukan sholat Dhuha serta sering-sering melakukannya bagi orang yang tidak kuat bangun sholat malam agar dia tidak kehilangan sholat (sunnah) siang dan malam sekaligus.
3. Mengerjakan witir sebelum tidur bagi orang yang berdasarkan perkiraan kuat tidak kuat untuk bangun di akhir malam, adapun orang yang merasa kuat untuk bangun di akhir malam hendaknya dia mengerjakan di akhir malam, dan apabila luput darinya karena tidur atau lupa disunnahkan untuk mengqodho’nya.
4. Tiga hukum yang disebutkan dalam hadits ini termasuk wasiat Nabi yang sangat berharga yang sudah semestinya diperhatikan dan bersemangat dalam mengerjakannya, sebab mengandung manfaat yang amat besar dan kedudukannya sangat mulia (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal 390).

Larangan Puasa di hari Jum’at
Dari Muhammad bin ‘Abbaad bin Ja’far beliau mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada Jabir bin ‘Abdillah: ‘Apakah Nabi shollallohu ‘alihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at?’ Dia menjawab: ‘Ya.’” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1984, Muslim dalam kitab Shiyam no. 1143)
Imam Muslim memberikan tambahan riwayat: “(ya) Demi Rabb ka’bah.”
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau bekata: Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa di hari Jum’at, kecuali sehari sebelum atau sesudahnya berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1985, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1144, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2420, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 743, Ibnu Maajah di kitab Shiyam no. 1723)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Larangan mengerjakan puasa di hari Jum’at saja.
2. Hal itu boleh dilakukan apabila diiringi puasa sehari sebelum atau sesudahnya, atau karena bertepatan dengan puasa yang sudah biasa dikerjakan (misal Puasa Dawud, pent).
3. Larangan puasa di dalam hadits ini dibawa menuju hukum makruh li tanzih (bukan haram) karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah berpuasa pada hari itu dalam rangkaian puasa yang biasa beliau lakukan. Beliau memberikan keringanan bolehnya berpuasa pada hari itu apabila diiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya, seandainya larangan ini dibawa ke hukum haram niscaya tidak boleh puasa di hari itu sebagimana haramnya berpuasa di hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (lihat Taisirul’Allaam juz I hal. 391).

Larangan Puasa di Hari Raya
Dari Abu ‘Ubaid maula Ibnu Azhar yang bernama Sa’ad bin ‘Ubaid, beliau berkata: “Aku pernah menghadiri hari raya bersama ‘Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhu dan beliau berkata dalam khotbahnya: Dua hari raya ini dilarang oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kalian ber idul fithri dan hari kalian menyembelih kurban.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1990, kitab Al Adhoohi no. 5571, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1137, Abu Dawud no. 2416, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 771, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1772)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Diharamkan berpuasa pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.
2. Puasa pada dua hari itu tidak dianggap sebagai puasa sehingga hukumnya tidak sah apabila dilakukan, sama saja apakah karena qodho’ atau puasa sunnah, atau puasa nadzar.
3. Hikmah larangan puasa pada hari itu adalah sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits: masuknya Idul Fithri adalah tanda berakhirnya bulan Romadhon maka hendaknya dibedakan dan supaya diketahui batas puasa wajib dengan merayakan Idul Fithri. Demikian pula beliau melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Romadhon dalam rangka membedakan bulan puasa ini dengan bulan-bulan yang lainnya.
4. Disunnahkan bagi khothib mengingatkan hukum-hukum yang terkait dengan kondisi pada saat dia berbicara dan hendaknya dia berusaha memilih tema-tema yang bersesuaian (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 392).

Balasan Bagi Orang yang Berpuasa Ketika Berjihad Fii Sabiilillaah
Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa berpuasa sehari ketika berjihad di jalan Alloh niscaya Alloh akan menjeuhkan wajahnya dari apai neraka sejauh perjalanan 70 tahun.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Jihad no. 2840, Muslim dalam kitab Shiyaam 128,1153, At Tirmidzi dalam kitab Fadhooilul Jihad no. 1623, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/173, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1717)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
1. Keutamaan berpuasa di tengah suasana jihad fii sabiilillaah serta pahala agung yang akan diberikan atasnya.
2. Disunnahkannya berpuasa ketika jihad dengan syarat tidak melemahkan kekuatan berjihad, apabila berpuasa justru membuatnya lemah maka disunnahkan baginya meninggalkan puasa karena jihad termasuk maslahat umum yang lebih luas cakupannya adapun puasa maslahatnya hanya terbatas pada diri orang yang berpuasa, karena semakin luas kemaslahatan yang terkandung dalam suatu ibadah maka itulah yang lebih utama (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 394).

Demikianlah beberapa buah hadits yang berkenaan dengan ibadah puasa beserta faedah-faedah yang bisa dipetik darinya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillaahilladzii bi ni’matihi tatimmu sholihaat.

Departemen Ilmiah Divisi Bimbingan Masyarakat
Lembaga Bimbingan Islam Al Atsary Jogjakarta

***
Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Sumber:
http://www.facebook.com/pages/-Sahabat-Cinta-Berbagi-Ilmu-/147189428676512?sk=info


KESABARAN RASULULLAH SHALLALLU'ALAIHI WASALLAM

بسم الله الرحمن الرحيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Kesabaran Rasulullah Ketika DiludahiBukan hanya sekali saja Nabi dihina. Bahkan ada seorang wanita tua yang berani mencerca Nabi. Setiap kali Nabi melintas muka rumahnya, kala itu pula si wanita meludahkan air liurnya, “cuh,cuh,cuh.” Peristiwa itu berulangkali terjadi, bahkan hampir setiap hari.


Suatu kali, ketika Nabi lewat di depan rumahnya, si wanita tadi tak lagi meludahinya. Bahkan, batang hidungnya saja tak kelihatan pula. Nabi pun menjadi “kangen” akan air ludah si wanita tadi. Karena penasaran, Nabi lantas bertanya kepada seseorang, “Wahai Fulan, tahukah engkau, dimanakah wanita pemilik rumah ini, yang setiap kali aku lewat selalu meludahiku?”


Orang yang ditanya menjadi heran, kenapa Nabi justru menanyakan, penasaran, dan tak sebaliknya merasa kegirangan. Namun, si Fulan tak ambil peduli, oleh karenanya ia segera menjawab pertanyaan Nabi, “Apakah engkau tidak tahu wahai Muhammad, bahwa si wanita yang biasa melidahimu sudah beberapa hari terbaring sakit?” Mendengar jawaban itu Nabi mengangguk-angguk, lantas melanjutkan perjalanan untuk ibadah di depan Ka’bah, bermunajat kepada Allah Pemberi Rahmah.


Sekembalinya dari ibadah, Nabi mampir menjenguk wanita peludah. Ketika tahu, bahwa Nabi, orang yang tiap hari dia ludahi, justru menjenguknya, si wanita menangis dalam hati. “Duhai betapa luhur budi manusia ini. Kendati tiap hari aku ludahi, justru dialah orang pertama yang menjenguk kemari.” Dengan menitikan air mata haru bahagia, si wanita bertanya, “Wahai Muhammad, kenapa engkau menjengukku, padahal tiap hari aku meludahimu?”


Nabi menjawab, “Aku yakin, engkau meludahiku karena engkau belum tahu tentang kebenaranku. Jika engkau mengetahuinya, aku yakin engkau tak akan lagi melakukannya.”


Mendengar ucapan bijak dari amnusia utusan Allah swt ini, si wanita menangis dalam hati. Dadanya sesak, tenggorokannya serasa tersekat. Lantas, setelah mengatur nafas akhirnya ia dapat bicara lepas, “Wahai Muhammad mulai saat ini aku bersaksi untuk mengikuti agamamu.” Lantas si wanita mengikrarkan dua kalimat syahadat.


*********
Kesabaran Rasulullah Waktu Marah


Ketika Rasulullah sedang duduk-duduk di tengah para sahabatnya, salah seorang pendeta Yahudi bernama Zaid bin Sa’nah masuk menerobos barisan jama’ah yang melingkarinya, seraya menyambar kain Rasulullah dan menghardiknya dengan kasar. Katanya, “Ya Muhammad! Bayarlah hutangmu. Kamu keturunan Bani Hasyim biasa memperlambat pelunasan.”


Pada waktu itu Rasulullah memang punya hutang kepada orang Yahudi itu, namun belum jatuh tempo. Umar yang melihat peristiwa itu langsung bangkit dan menghunus pedangnya, seraya memohon iin. Ucapnya, “Ya Rasulullah, ijinkanlah aku memenggal leher bedebah ini!”
Tetapi Rasulullah bersabda, “Ya Umar, aku tidak disuruh berdakwah dengan cara begitu. Antara aku dan dia memang sedang membutuhkan kebijaksanaanmu. Suruhlah dia menagih dengan sopan dan ingatkanlah aku supaya melunasinya dengan baik.”


Mendengar sabda Rasulullah tersebut, orang Yahudi itu berkata, “Demi yang mengutusmu dengan kebenaran. Sebenarnya aku tidak datang untuk menagih hutangmu, namun aku datang untuk menguji akhlakmu. Aku tahu, tempo pelunasan utang belum tiba waktunya. Akan tetapi aku telah membaca sifat-sifatmu dalam Kitab Taurat, dan ternyata terbukti semua, kecuali satu sifat yang belum aku uji, yaitu kebijakkanmu bertindak pada waktu marah. Ternyata tindakan bodoh yang ceroboh sekalipun engkau dapat mengatasinya dengan bijaksana. Itulah yang aku lihat sekarang ini. Maka terimalah Islamku ini, ya Rasulullah,


“Asyhadu alaa ilada illallah wa annaka ya Muhammad Rasulullah”
“Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan engkau adalah Rasulullah.”


Cara bersabar dengan membiarkan orang marah tanpa meladeninya merupakan cara efektif dakwah Rasulullah yang sering beliau lakukan. Kesabaran beliau malah mendapat simpati dari seorang Yahudi sehingga dengan kesadarannya sendiri mau memeluk agama Islam.


Wallahu'alam

Sumber:
http://www.facebook.com/pages/-Sahabat-Cinta-Berbagi-Ilmu-/147189428676512


Catatan admin tentang nara sumber SCBI (Sahabat Cinta Berbagi Ilmu):
 
SCBI adalah salah satu komunitas akun FB yang memiliki visi/misi sbb:
Berbagi Ilmu pengetahuan dan agama dengan cinta dan ridha-Nya. Karna Tiada yang lebih indah selain ilmu yang berhikmah dan berbuah keridho'an. Aamiin..



PLEASE, SUGGEST
UR FRIENDS!!! Sahabat Cinta Berbagi Ilmu


***IBLIS BERTAMU KEPADA RASULULLAH S.A.W.***

(dari Muadz bin Jabal dari Ibn Abbas)


Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW
di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”
Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”
Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.
Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.
Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”
“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata.
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”

Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain..
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”
” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”
“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”
“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)


Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?.
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”
“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”
“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”
“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”
“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”
“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”
“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”
“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”


Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”
“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”
“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”
“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”
“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”
“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”
“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”
“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”


Iblis Tidak Berdaya Di hadapan Orang Yang Ikhlas
Rasulullah SAW lalu bersabda : “Segala puji bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu.”
Iblis segera menimpali.
“Tidak,tidak.. tak akan ada kebahagiaan selama aku hidup hingga hari akhir. Bagaimana kau bisa berbahagia dengan umatmu, sementara aku bisa masuk ke dalam aliran darah mereka dan mereka tak bisa melihatku. Demi yang menciptakan diriku dan memberikanku kesempatan hingga hari akhir, aku akan menyesatkan mereka semua. Baik yang bodoh, atau yang pintar, yang bisa membaca dan tidak bisa membaca, yang durjana dan yang shaleh, kecuali hamba Allah yang ikhlas.”
“Siapa orang yang ikhlas menurutmu?”
“Tidakkah kau tahu wahai Muhammad, bahwa barang siapa yang menyukai emas dan perak, ia bukan orang yang ikhlas. “
“Jika kau lihat seseorang yang tidak menyukai dinar dan dirham, tidak suka pujian dan sanjunang, aku bisa pastikan bahwa ia orang yang ikhlas, maka aku meninggalkannya. “
“Selama seorang hamba masih menyukai harta dan sanjungan dan hatinya selalu terikat dengan kesenangan dunia, ia sangat patuh padaku.”


Iblis Dibantu oleh 70.000 Anak-Anaknya.
“Tahukah kamu Muhammad, bahwa aku mempunyai 70.000 anak. Dan setiap anak memiliki 70.000 syaithan.
Sebagian ada yang aku tugaskan untuk mengganggu ulama. Sebagian untuk menggangu anak – anak muda, sebagian untuk menganggu orang -orang tua, sebagian untuk menggangu wanta – wanita tua, sebagian anak -anakku juga aku tugaskan kepada para Zahid.
Aku punya anak yang suka mengencingi telinga manusia sehingga ia tidur pada shalat berjamaah. tanpanya, manusia tidak akan mengantuk pada waktu shalat berjamaah.
Aku punya anak yang suka menaburkan sesuatu di mata orang yang sedang mendengarkan ceramah ulama hingga mereka tertidur dan pahalanya terhapus.
Aku punya anak yang senang berada di lidah manusia, jika seseorang melakukan kebajikan lalu ia beberkan kepada manusia, maka 99% pahalanya akan terhapus.
Pada setiap seorang wanita yang berjalan, anakku dan syaithan duduk di pinggul dan pahanya, lalu menghiasinya agar setiap orang memandanginya.”
Syaithan juga berkata, “keluarkan tanganmu”, lalu ia mengeluarkan tangannya lalu syaithan pun menghiasi kukunya.
“Mereka, anak – anakku selalu meyusup dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lainnya, dari satu pintu ke pintu yang lainnya untuk menggoda manusia hingga mereka terhempas dari keikhlasan mereka.
Akhirnya mereka menyembah Allah tanpa ikhlas, namun mereka tidak merasa.
Tahukah kamu, Muhammad? bahwa ada rahib yang telah beribadat kepada Allah selama 70 tahun. Setiap orang sakit yang didoakan olehnya, sembuh seketika. Aku terus menggodanya hingga ia berzina, membunuh dan kufur.”

Cara Iblis Menggoda
“Tahukah kau Muhammad, dusta berasal dari diriku?
Akulah mahluk pertama yang berdusta.
Pendusta adalah sahabatku. barangsiapa bersumpah dengan berdusta, ia kekasihku.
Tahukah kau Muhammad?
Aku bersumpah kepada Adam dan Hawa dengan nama Allah bahwa aku benar – benar menasihatinya.
Sumpah dusta adalah kegemaranku.
Ghibah (gossip) dan Namimah (Adu domba) kesenanganku.
Kesaksian palsu kegembiraanku.
Orang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya ia berada di pinggir dosa walau hanya sekali dan walaupun ia benar. Sebab barang siapa membiasakan dengan kata – kata cerai, isterinya menjadi haram baginya. Kemudian ia akan beranak cucu hingga hari kiamat. jadi semua anak – anak zina dan ia masuk neraka hanya karena satu kalimat, CERAI.
Wahai Muhammad, umatmu ada yang suka mengulur ulur shalat. Setiap ia hendak berdiri untuk shalat, aku bisikan padanya waktu masih lama, kamu masih sibuk, lalu ia manundanya hingga ia melaksanakan shalat di luar waktu, maka shalat itu dipukulkannya kemukanya.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku biarkan ia shalat. Namun aku bisikkan ke telinganya ‘lihat kiri dan kananmu’, iapun menoleh. pada saat iatu aku usap dengan tanganku dan kucium keningnya serta aku katakan ’shalatmu tidak sah’
Bukankah kamu tahu Muhammad, orang yang banyak menoleh dalam shalatnya akan dipukul.
Jika ia shalat sendirian, aku suruh dia untuk bergegas. ia pun shalat seperti ayam yang mematuk beras.
jika ia berhasil mengalahkanku dan ia shalat berjamaah, aku ikat lehernya dengan tali, hingga ia mengangkat kepalanya sebelum imam, atau meletakkannya sebelum imam.
Kamu tahu bahwa melakukan itu batal shalatnya dan wajahnya akan dirubah menjadi wajah keledai.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku tiup hidungnya hingga ia menguap dalam shalat. Jika ia tidak menutup mulutnya ketika mnguap, syaithan akan masuk ke dalamdirinya, dan membuatnya menjadi bertambah serakah dan gila dunia.
Dan iapun semakin taat padaku.
Kebahagiaan apa untukmu, sedang aku memerintahkan orang miskin agar meninggalkan shalat. aku katakan padaknya, ‘kamu tidak wajib shalat, shalat hanya wajib untuk orang yang berkecukupan dan sehat. orang sakit dan miskin tidak, jika kehidupanmu telah berubah baru kau shalat.’
Ia pun mati dalam kekafiran. Jika ia mati sambil meninggalkan shalat maka Allah akan menemuinya dalam kemurkaan.
Wahai Muhammad, jika aku berdusta Allah akan menjadikanku debu.
Wahai Muhammad, apakah kau akan bergembira dengan umatmu padahal aku mengeluarkan seperenam mereka dari islam?”


10 Hal Permintaan Iblis kepada Allah SWT
“Berapa hal yang kau pinta dari Tuhanmu?”
“10 macam”
“Apa saja?”
“Aku minta agar Allah membiarkanku berbagi dalam harta dan anak manusia, Allah mengizinkan.”
Allah berfirman,
“Berbagilah dengan manusia dalam harta dan anak. dan janjikanlah mereka, tidaklah janji setan kecuali tipuan.” (QS Al-Isra :64)
“Harta yang tidak dizakatkan, aku makan darinya. Aku juga makan dari makanan haram dan yang bercampur dengan riba, aku juga makan dari makanan yang tidak dibacakan nama Allah.
Aku minta agar Allah membiarkanku ikut bersama dengan orang yang berhubungan dengan istrinya tanpa berlindung dengan Allah, maka setan ikut bersamanya dan anak yang dilahirkan akan sangat patuh kepada syaithan.
Aku minta agar bisa ikut bersama dengan orang yang menaiki kendaraan bukan untuk tujuan yang halal.
Aku minta agar Allah menjadikan kamar mandi sebagai rumahku.
Aku minta agar Allah menjadikan pasar sebagai masjidku.
Aku minta agar Allah menjadikan syair sebagai Quranku.
Aku minta agar Allah menjadikan pemabuk sebagai teman tidurku.
Aku minta agar Allah memberikanku saudara, maka Ia jadikan orang yang membelanjakan hartanya untuk maksiat sebagai saudaraku.”
Allah berfirman,
“Orang -orang boros adalah saudara – saudara syaithan. ” (QS Al-Isra : 27).
“Wahai Muhammad, aku minta agar Allah membuatku bisa melihat manusia sementara mereka tidak bisa melihatku.
Dan aku minta agar Allah memberiku kemampuan untuk mengalir dalam aliran darah manusia.
Allah menjawab, “silahkan”, dan aku bangga dengan hal itu hingga hari kiamat.
Sebagian besar manusia bersamaku di hari kiamat.”
Iblis berkata : “Wahai muhammad, aku tak bisa menyesatkan orang sedikitpun, aku hanya bisa membisikan dan menggoda.
Jika aku bisa menyesatkan, tak akan tersisa seorangpun…!!!
Sebagaimana dirimu, kamu tidak bisa memberi hidayah sedikitpun, engkau hanya rasul yang menyampaikan amanah.
Jika kau bisa memberi hidayah, tak akan ada seorang kafir pun di muka bumi ini. Kau hanya bisa menjadi penyebab untuk orang yang telah ditentukan sengsara.
Orang yang bahagia adalah orang yang telah ditulis bahagia sejak di perut ibunya. Dan orang yang sengsara adalah orang yang telah ditulis sengsara semenjak dalam kandungan ibunya.”

Rasulullah SAW lalu membaca ayat :
“Mereka akan terus berselisih kecuali orang yang dirahmati oleh Allah SWT” (QS Hud :118 – 119)
juga membaca,
“Sesungguhnya ketentuan Allah pasti berlaku” (QS Al-Ahzab : 38)
Iblis lalu berkata:
“Wahai Muhammad Rasulullah, takdir telah ditentukan dan pena takdir telah kering. Maha Suci Allah yang menjadikanmu pemimpin para nabi dan rasul, pemimpin penduduk surga, dan yang telah menjadikan aku pemimpin mahluk mahluk celaka dan pemimpin penduduk neraka. aku si celaka yang terusir, ini akhir yang ingin aku sampaikan kepadamu. dan aku tak berbohong.
Sampaikanlah risalah ini kepada saudara-saudara kita, agar mereka mengerti dengan benar, apakah tugas-tugas dari Iblis atau Syaithan tsb. Sehingga kita semua dapat mengetahui dan dapat mencegahnya dan tidak menuruti bisikan dan godaan Iblis atau Syaithan.
Mudah-mudahan dengan demikian kita dapat setidak-setidaknya membuat hidup ini lebih nyaman dan membuat tempat serta lingkungan kita lebih aman.

Sumber:
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=208187662542844&set=t.100000476615536&type=1
Sumber pembanding:
http://groups.yahoo.com/group/JIP_07/message/378


Catatan admin:

Cukup bagus dan menyentuh, membuat kita semakin menyadari akan diri kita dan dapat menjadi cermin seperti apa kita selama ini, apakah menjadi sahabat setan atau menjadi musuhnya. 
Hanya saja tentang sumber dari wacana (dalam hal ini hadisnya), admin agak kesulitan tuk mencari rujukan dalam kitab hadis yang mana, dan (jika itu hadis) bagaimana derajat hadisnya, apakah shahih, hasan, da'if dan maudu', bagaimana sanadnya marfu' (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqtu' (terputus), apakah Mutawatir dan hadits Ahad, dll.
Memang ada baiknya, ketika kita bicara mengatasnamakan Rasulullah mesti benar-benar berasal dari Rasulullah, sebab ada ancaman bagi orang-orang yang mendustakan hadis nabi (lihat Muqaddiman Shahih Muslim 1/8-9)
Itu sebabnya admin berusaha mencari sumber-sumber pembandingnya, mudah-mudahan  sahabat pembaca yang dapat memberi info lebih lengkap tentang hal ini. Terlepas dari hal itu semoga wacana ini bermanfaat tuk pembaca.