Minggu, 22 Januari 2012

Prinsip-Prinsip Akhlak Pengusaha Muslim

Agama Islam adalah agama yang sangat menekankan kepada umatnya agar berakhlak mulia. Karena ia merupakan buah dari aqidah yang lurus dan ibadah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.  Tanda-tanda kesempurnaan seorang muslim juga diukur dari akhlaknya yang baik. Bahkan akhlak yang baik dapat menempatkan seseorang pada tingkat tertinggi di hadapan manusia. Hal ini bisa kita buktikan ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dipuji oleh Allah ta’ala karena akhlaknya yang mulia. Allah ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)

Setiap pengusaha muslim hendaknya berkomitmen dengan akhlak dan adab Islam. Karena dengan akhlak dan adab Islam, Allah akan turut membantunya dengan membukakan hati hamba-Nya yang lain sebagai pintu rezeki yang dianugerahkan kepadanya. Dan pintu itu tidak mungkin terbuka kecuali atas kehendak-Nya.
Dalam kajian kali ini, kita akan menyebutkan secara global beberapa prinsip akhlak dan adab Islam yang semestinya dimiliki oleh setiap pengusaha muslim.

Pertama, jujur. Jujur adalah sifat utama dan akhlak muslim yang tinggi nilainya. Seorang pengusaha muslim hendaknya memegang teguh akhlak mulia ini dalam setiap urusan dan persoalan. Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab: 70-71)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaklah kalian berlaku jujur, sebab kejujuran itu akan mengantarkan kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan mengantarkan ke dalam surga. Dan seseorang senantiasa berlaku jujur, dan membiasakan diri dengan kejujuran, hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.” (HR. Bukhari no.5743 dan Muslim no.2607).

Di antara bentuk kejujuran dalam bisnis adalah seorang pedagang berkomitmen dengan memberikan penjelasan yang transparan kepada konsumen –dalam proses jual beli- tentang barang-barangnya hingga menjadikan konsumen merasa yakin dan puas untuk membelinya. Cara inilah yang akan membawa keberkahan di sisi Allah ta’ala. Selain itu, ia akan diangkat derajatnya di dalam surga, setingkat dengan para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada. Berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Seorang pedagang yang jujur akan bersama dengan para nabi, orang-orang jujur, dan para syuhada.” (HR. At-Tirmidzi no.1130).

Dari Hakim bin Hizam, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Kedua orang yang melakukan transaksi jual beli boleh memilih selama mereka belum berpisah. Jika mereka berdua jujur dan menjelaskan dengan jelas (keadaan barang dagangannya, pent), maka Allah memberkahi jual beli mereka. Dan jika mereka berdusta dan menyembunyikan sesuatu, maka Allah mencela dan tidak memberkahi jual beli mereka.” (HR. Bukhari no.1973 dan Muslim no.1532)

Kedua, amanah. Merupakan hal yang wajib bagi setiap pengusaha muslim untuk menghiasi dirinya dengan sifat amanah sehingga dapat dipercaya oleh manusia.
Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: “Tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasehati kami kecuali beliau berpesan,
“Tidaklah beriman seseorang yang tidak bisa amanah dan tidaklah dianggap beragama orang yang tidak bisa memegang perjanjian.” (HR. Ahmad no.12406. Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini hasan”.)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum hijrah ke kota Madinah telah bergelar al-amin (orang yang terpercaya). Ketika hendak hijrah, beliau meminta anak pamannya, Ali bin Abi Thalib agar mengembalikan semua barang titipan kaum Quraisy yang dititipkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam walaupun mereka mengusir beliau dari tanah kelahirannya.

Di antara bentuk amanah dalam bisnis adalah tidak mengurangi takaran dan timbangan dari barang-barang dagangannya, sehingga tidak merugikan konsumen. Allah ta’ala berfirman:
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’aam: 152)
Allah ta’ala berfirman pula:
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahmaan: 9)

Dan Allah ta’ala berfirman pula:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadapa Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Muthaffifiin: 1-6)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Suatu saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menemui kami dan bersabda:
“Wahai para Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian mengalaminya –aku berlindung kepada Allah ta’ala semoga kalian tidak akan mengalaminya- tidaklah nampak zina pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan melakukannya, kecuali akan tersebar penyakit Tho’un dan penyakit lain yang belum pernah ada sebelumnya. Dan tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan dilanda kekeringan dan kurang pangan serta penguasa yang zhalim. Dan tidaklah suatu kaum menolak mengeluarkan zakat, kecuali akan ditahan hujan dari langit. Kalau bukan karena hewan ternak, maka tidak akan turun hujan. Dan tidaklah mereka mengkhianati janji Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan membuat mereka dikuasai oleh musuh dari luar mereka sehingga mereka merampas semua yang mereka miliki. Dan tidaklah para imam (pemimipin) meninggalkan untuk berhukum dengan kitab Allah dan memilih selain yang diturunkan oleh Allah, kecuali Allah akan menjadikan mereka saling memusuhi.” (HR. Ibnu Majah no.4155)
Termasuk dalam makna amanah adalah seorang pedagang mengatakan cacat dari barang yang dia jual kepada pembelinya, bila memang ada cacatnya.

Diriwayatkan, bahwa Jarir al-bajali radhiyallahu anhu bila hendak menjual barang dagangannya kepada pembeli, dia meneliti barang-barangnya terlebih dahulu. Kemudian beliau memilahkannya dan mengatakan, “Jika anda mau, maka belilah barang ini. Jika tidak, maka tinggalkanlah.” Kemudian orang tersebut mengatakan, “Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya jika engkau melakukan ini, maka barang daganganmu tidak akan habis.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya kami telah berbai’at kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk saling menasehati kepada sesama muslim.” (HR. ath-Thabrani no.2447)

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu,
“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang cacat kepada saudaranya tanpa memberitahukan cacatnya.” (HR. Ibnu Majah no.14291)

Pada prinsipnya, menawarkan barang kepada pembeli dengan menyembunyikan cacat yang ada pada barang tersebut tidaklah akan menambah rezeki seseorang. Harta tidak akan bertambah dengan berlaku khianat sebagaimana juga tidak akan berkurang karena berlaku jujur. Satu rupiah yang diberkahi oleh Allah –dan barangkali ia akan menjadi sebab kebahagiaannya di dunia dan akhirat- jauh lebih baik daripada jutaan rupiah yang dicela dan dijauhkan dari berkah yang barangkali menjadi sebab kehancuran bagi pemiliknya di dunia dan akhirat.

Orang yang berakal lebih tau bahwa keuntungan akhirat adalah keuntungan hakiki nan abadi. Dan hal itu jauh lebih baik daripada keuntungan dunia dan seisinya. Keuntungan harta dunia hanya akan habis dengan habisnya umur manusia, sementara kezhaliman seseorang dan dosanya akan tetap abadi. Dan sumber kebaikan itu hanya ada pada keselamatan agama.

Ketiga, toleran. Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk memperoleh kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran adalah dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat perputaran modalnya oleh Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Allah akan mencurahkan rahmat-Nya kepada orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, dan toleran ketika menagih hutang.” (HR. Bukhari no.1970)

Di antara makna toleran adalah mempermudah dalam proses transaksi jual beli. Seorang muslim tidak akan meninggikan harga barang di atas kewajaran ketika dia menjadi seorang penjual. Sebab dia paham bahwa tindakan tersebut berarti zhalim terhadap saudaranya sesama muslim dan juga mempersempit ruang kehidupan baginya.

Termasuk makna toleran juga adalah ketika seorang pengusaha muslim dalam posisinya sebagai penjual, mau menerima permintaan atau membolehkan seorang pembeli yang ingin mengembalikan barang yang telah dibelinya. Dia melakukan hal itu karena menyadari bahwa seorang pembeli tidak akan meminta atau mengembalikan barang yang telah dibelinya itu kecuali dia merasa kecewa dan merasa dirugikan. Maka hendaknya seorang pengusaha muslim tidak rela jika dirinya merugikan saudaranya. Justru yang lebih utama adalah berupaya menghilangkan kesempitan dan kesulitan saudaranya, sebab dengannya dia akan mendapatkan pahala yang besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang meringankan kesulitan dari saudaranya muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no.2699)

Di antara makna toleran juga adalah ketika seorang pengusaha muslim berupaya melunasi hutang yang dia miliki. Dia tidak ingin tergolong dalam orang-orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil. Dia berusaha keras untuk melunasi hutang-hutangnya pada waktu yang telah dijanjikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Dikisahkan bahwa ada seseorang yang mempunyai piutang satu unta berumur satu tuhan pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian sang pemilik datang menagihnya dengan sedikit memaksa. Kemudian Rasulullah mengatakan (kepada para sahabat, pent), “(Carilah unta berumur satu tahun, pent) dan berikanlah haknya.” Kemudian mereka mencari unta yang umurnya satu tahun, namun tidak didapatkannya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengatakan lagi (kepada para sahabat, pent), “(Carilah unta berumur satu tahun, pent) dan berikanlah haknya.” Lalu si penagih tersebut berkata, “Engkau telah memenuhi hutangmu, maka semoga Allah memenuhi janji-Nya kepadamu.” Kemudian Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam menunaikan haknya.” (HR. Bukhari no.2182).

Jika seorang pengusaha merasa kesulitan dalam melunasi hutangnya, maka dia tidak boleh banyak beralasan. Hendaknya dia tetap meniatkan diri untuk melunasi hutangnya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seorang muslim berhutang dengan suatu hutang dan Allah mengetahui bahwa dia hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah no.2408, Ath-Thabrani no.19558, dan Ahmad no.26859 tanpa lafazh ‘di dunia’. Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini shahih berdasarkan syawahid (hadits-hadits penguat lainnya).

Di antara makna toleran adalah ketika seorang pengusaha muslim memberikan kemudahan kepada para penghutang yang kesulitan. Dia berusaha untuk tetap bersikap baik kepada mereka. Pada satu waktu, dia bias memberikan toleransi dengan menghapus sebagian, dan sesekali dia memberikan perpanjangan waktu atau pengunduran waktu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang ingin diselamatkan dari azab di hari kiamat, maka hendaknya dia meringankan beban orang yang kesulitan atau membebaskan hutangnya.” (HR. Muslim)

Keempat, menepati janji. Islam adalah agama yang sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menepati akad dan perjanjian dan semua bentuk komitmen yang telah disepakati. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1)
Dan Dia berfirman pula: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34).

Islam menegaskan agar setiap muslim memenuhi janjinya, selama perjanjian tersebut sesuai dengan garis-garis ajaran syariat. Hal ini dibuktikan ketika Islam menganjurkan agar setiap muslim mencari berbagai macam metode tautsiq (menetapkan kepercayaan) termasuk di dalamnya dengan tulisan. Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Allah berfirman pula:
“…Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya..” (QS. Al-Baqarah: 282)
Juga dengan tanggungan (ar-Rahn) sebagaimana Allah berfirman:
“…Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283)
Atau dengan cara jaminan (adh-dhoman), sebagaimana Allah berfirman:
“…Dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72)

Dengan demikian, memperkuat perjanjian dan menuliskannya, mengambil saksi atasnya, dan meminta jaminan untuk memeliharanya, merupakan langkah yang sangat penting dalam rangka melanggengkan proses transaksi dan pemenuhan hak. Dan hal-hal di atas juga berguna untuk menutup celah persengketaan dan perselisihan antar individu. Allah telah memberikan pengecualian untuk perdagangan tunai yang umumnya membutuhkan kecepatan dan kemudahan. Allah berfirman:
“…(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Kelima, tidak berbisnis pada barang-barang atau jasa yang dilarang syari’at. Maksudnya adalah hendaknya para pengusaha muslim hanya berbisnis pada barang-barang yang baik yang dihalalkan oleh Allah ta’ala. Allah berfirman:
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.” (QS. Al-A’raaf: 32)

Allah juga berfirman:
“Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maa-idah: 100)

Berdasarkan dalil di atas, maka setiap pengusaha muslim dituntut untuk berinteraksi hanya di wilayah yang baik lagi halal saja. Mereka tidak diperbolehkan berbisnis pada barang-barang yang diharamkan oleh Allah seperti khamr, narkoba, patung (gambar makhluk bernyawa), alat-alat musik, dan semisalnya. (tentang beberapa bentuk bisnis haram telah kami bahas pada Majalah Pengusaha Muslim edisi 2 volume 1/Februari 2010, dalam rubrik kajian kita dengan judul ‘Bisnis Pembawa Petaka’ (hal.40-42). Silakan dibaca kembali).

Keenam, tidak memakan harta dengan cara batil. Islam sangat memerintahkan umatnya agar bekerja dalam rangka mencari rezeki dengan cara yang halal dan diridhoi oleh Allah. Demikian sebaliknya, Islam sangat melarang umatnya memakan harta yang diperolehnya dengan cara batil. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An Nisaa’: 29)

Di antara bentuk memakan harta orang lain dengan cara batil ialah hal-hal berikut ini:
Riba, penipuan, perjudian, penimbunan barang, monopoli, persaingan yang tidak sehat, dan lain sebagainya. (tentang ancaman riba, hukum dan bentuk-bentuk judi, dan penimbunan barang telah kami bahas pada Majalah Pengusaha Muslim edisi 2 volume 1/Februari 2010. Sedangkan tentang persaingan bisnis yang tidak sehat maka kami bahas dalam edisi kali ini dalam rubrik motivasi. 
Silakan dibaca dan dipahami). [Majalah PM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar