Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Like atau Suka dalam dunia maya, khususnya dalam jaringan sosial
facebook merupakan tanda setuju dan menyetujui terhadap suatu note,
komen, image, dan tautan tersebut. Oleh karena apa yang kita setujui atas perbuatan, dalam hal orang menulis dan membagi (share) note, komen, image, dan tautan tersebut. Akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Allah subhanahu wata'ala berfirman, artinya,
" Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa
yang telah mereka kerjakan dahulu". (QS Al Hijr [15]:92-93)
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggung jawabannya". (QS.Al-Israa [ 17]:36)
"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir". (QS.Qaaf [50]:18)
wallahu a'lam bishawab
By : Mencari Rezky
NB :
Kalau di kaitkan Ilmu Hukum Positif(Hukum Pidana) adalah turut serta dalam arti menyetujuhi suatu perbuatan. Yang turut serta (medepleger). adalah orang yang dengan sengaja turut
berbuat atau turut mengerjakan dan menyetujuhi terjadinya sesuatu. Oleh
karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar